Minggu, 11 September 2022

Mengurus sendiri Perpanjangan STNK 5 tahunan dengan Mudah

 

Mengurus pajak STNK 5 tahunan tanpa harus lewat biro jasa sebenarnya sangat mudah dilakukan. Bagi pengendara kendaraan bermotor memang diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan setiap 1 (satu) tahun sekali. Namun Wajib Pajak juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak atau melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan disertai penggantian Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) yang baru setiap 5 (lima) tahun sekali sebagai bentuk persyaratan yang menyatakan bahwa kendaraan yang dimiliki layak dan legal untuk beroperasi di jalanan umum.
Untuk pembayaran pajak kendaraan 1 (satu) tahun sekali, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak melalui sistem online, namun berbeda dengan pembayaran pajak untuk memperpanjang STNK dan juga penggantian Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) yang dilakukan 5 (lima) tahun sekali setiap jatuh tempo masih harus dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan setempat. 

1. Syarat Pembayaran Pajak atau Perpanjangan STNK Kendaraan Untuk melakukan pembayaran pajak atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan setiap 5 (lima) tahun sekali, dibutuhkan syarat-syarat kelengkapan dokumen yang dimiliki. Berikut merupakan syarat yang harus ditepati, yaitu:

 - Membawa Asli dan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
 - Membawa Asli dan fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) 
 - Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli dan fotokopi
 
2. Alur Pembayaran Pajak atau Perpanjangan STNK Kendaraan :
    - Mengabil Formulir di loket dengan menunjukan berkas persyaratan pada poin 1                      (dimasukkan dalam map), nantinya akan mendapatkan formulir pendaftaran pajak Surat         Tanda Nomor  Formulir pendaftaran tersebut diwajibkan untuk diisi.
    - Melakukan pengecekan fisik dilokasi tempat cek fisik kendaraan dengan stiker gesek              nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas kemudian langsung divalidasi 
    - Kemudian Membawa semua berkas-berkas yang sudah siap; persyaratan, formulir isian        dan validasi cek fisik ke loket pendaftaran awal untuk verifikasi berkas.

Setelahnya, Wajib Pajak diar ahkan pergi ke loket pendaftaran sesuai dengan kebutuhannya, yaitu loket pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 (lima) tahun untuk kendaraan roda 2 (dua) atau roda 4 (empat) dengan menyerahkan semua berkas dan menunggu panggilan Setalah dipanggil, maka Wajib Pajak diarahkan ke loket kasir untuk membayar tagihan dari pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 (lima) tahunan Setelah membayar, Wajib Pajak diharuskan untuk menunggu proses pengesahan dan pencetakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang baru di loket pengambilan STNK Setelah jadi, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang baru sudah dapat diambil Wajib Pajak dan tinggal mengambil plat nomor kendaraan yang baru di bagian pencetakan plat Proses pencetakan plat nomor yang baru sekitar 5-10 menit, pada proses ini ada beberapa Samsat yang mengenakan tarif sesuai dengan wilayahnya bagi Wajib Pajak Setelah selesai semuanya, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) yang baru dapat diterima oleh Wajib Pajak. Biaya atau tarif untuk pajak 5 (lima) tahunan ini dikenakan biaya pajak pokok kendaraan dan biaya tambahan administrasi untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk kendaraan roda 2 (dua) dan Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk kendaraan roda 4 (empat). Selain itu, Wajib Pajak juga dibebankan biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB) sebesar Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah) untuk kendaraan roda 2 (dua) dan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk kendaraan roda 4 (empat).. Cara mengurus pajak STNK 5 tahunan tersebut sangat mudah dilakukan tanpa ribet dan bisa dilakukan siapapun. (harvinsan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sikap Mukmin yang Bijak Di Saat Naiknya Harga BBM

 Sikap Mukmin yang Bijak Di Saat Naiknya Harga BBM Akhir-akhir ini, kita sedang dihadapkan pada krisis ekonomi yang cukup pelik. Mulai dari ...