1. Syarat Pembayaran Pajak atau Perpanjangan STNK Kendaraan Untuk melakukan pembayaran pajak atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan setiap 5 (lima) tahun sekali, dibutuhkan syarat-syarat kelengkapan dokumen yang dimiliki. Berikut merupakan syarat yang harus ditepati, yaitu:
- Membawa Asli dan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Membawa Asli dan fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Setelahnya, Wajib Pajak diar ahkan pergi ke loket pendaftaran sesuai dengan kebutuhannya, yaitu loket pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 (lima) tahun untuk kendaraan roda 2 (dua) atau roda 4 (empat) dengan menyerahkan semua berkas dan menunggu panggilan Setalah dipanggil, maka Wajib Pajak diarahkan ke loket kasir untuk membayar tagihan dari pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 (lima) tahunan Setelah membayar, Wajib Pajak diharuskan untuk menunggu proses pengesahan dan pencetakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang baru di loket pengambilan STNK Setelah jadi, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang baru sudah dapat diambil Wajib Pajak dan tinggal mengambil plat nomor kendaraan yang baru di bagian pencetakan plat Proses pencetakan plat nomor yang baru sekitar 5-10 menit, pada proses ini ada beberapa Samsat yang mengenakan tarif sesuai dengan wilayahnya bagi Wajib Pajak Setelah selesai semuanya, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) yang baru dapat diterima oleh Wajib Pajak. Biaya atau tarif untuk pajak 5 (lima) tahunan ini dikenakan biaya pajak pokok kendaraan dan biaya tambahan administrasi untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk kendaraan roda 2 (dua) dan Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk kendaraan roda 4 (empat). Selain itu, Wajib Pajak juga dibebankan biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB) sebesar Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah) untuk kendaraan roda 2 (dua) dan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk kendaraan roda 4 (empat).. Cara mengurus pajak STNK 5 tahunan tersebut sangat mudah dilakukan tanpa ribet dan bisa dilakukan siapapun. (harvinsan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar